Kamis

MARLON MARTUA RAJA GRATIFIKASI 2008 (Catatan buruk Dharmasraya)

Photobucket
GRATIFIKASI ITU APA?

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasitlitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima didalam negeri maupun diluar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.


Walaupun batas minimum belum ada, namun ada usulan pemerintah melalui Menfkominfo pada tahun 2005 bahwa dibawah Rp. 250.000,- supaya tidak dimasukkan kedalam kelompok gratifikasi. Namun hal ini belum diputuskan dan masih dalam wacana diskusi. Dilain pihak masyarakat sebagai pelapor dan melaporkan gratifikasi diatas Rp. 250.000,- wajib dilindungi sesuai PP71/2000.

Landasan hukum tindak gratifikasi diatur dalam UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12 dimana ancamannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana pernjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Pada UU 20/2001 setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, namun ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Macam-macam kasus yang dapat digolongkan sebagai gratifikasi

  • * Pembiayaan kunjungan kerja lembaga legislatif karena hal ini dapat mempengaruhi legislasi dan implementasinya oleh eksekutif.
  • * Cideramata bagi guru (PNS) setelah pembagian rapor/ kelulusan. * Pungutan liar di jalan raya dan tidak disertai tanda bukti dengan tujuan sumbangan tidak jelas, oknum yang terlibat bisa jadi dari petugas kepolisian (polisi lalu lintas), retribusi (dinas pendapatan daerah), LLAJR dan masyarakat (preman). Apabila kasus ini terjadi KPK menyarankan pelaporan yang dipublikasikan ke media massa dan penindakan tegas pada pelaku. * Penyediaan biaya tambahan (fee) 10-20 persen dari nilai proyek.
  • * Uang restribusi masuk pelabuhan tanpa tiket yang dilakukan oleh Instansi Pelabuhan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendapatan Daerah.
  • * Parsel ponsel canggih keluaran terbaru dari pengusaha ke pejabat.
  • * Perjalanan wisata bagi bupati menjelang akhir jabatan.
  • * Pembangunan tempat ibadah di kantor pemerintah (karena biasanya sudah tersedia anggaran untuk pembangunan tempat ibadah dimana anggaran tersebut harus dipergunakan sesuai dengan pos anggaran dan keperluan tambahan dana dapat menggunakan kotak amal.
  • * Hadiah pernikahan ke keluarga PNS yang melewati batas kewajaran.
  • * Pengurusan KTP/SIM/Paspor yang "dipercepat" dengan uang tambahan.
  • * Mensponsori konferensi internasional tanpa menyebutkan biaya perjalanan yang transparan dan kegunaannya, adanya penerimaan ganda, dengan jumlah tidak masuk akal.
  • * Pengurusan ijin yang dipersulit.


  • BUPATI DHARMASRAYA 'RAJA GRATIFIKASI'

    Senin, 05/01/2009 16:24 WIB Kalahkan JK, Bupati Dharmasraya 'Raja Gratifikasi' Rachmadin Ismail - detikNews

    Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melansir pejabat publik yang memperoleh gratifikasi atau hadiah terbanyak pada tahun 2008. Dan yang mendapatkan gelar 'raja gratifikasi' tahun lalu bukanlah pejabat setingkat menteri atau anggota DPR, melainkan Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat, Marlon Martuah.

    "Marlon menerima 5 unit mobil Mitsubishi Strada dari seorang pemilik perkebunan di sana (Kabupaten Dharmasraya)," ujar Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutahuruk di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (5/1/2009).

    Mobil tersebut jika ditaksir mencapai Rp 1,1 miliar. Menurut Lambok, kelima mobil tersebut kini sudah ditetapkan menjadi milik negara.

    "Pak Marlon sendiri yang melaporkan. Atas kesadaran pribadi," jelasnya.

    Di peringkat kedua adalah Wapres Jusuf Kalla (JK). JK telah menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Prius Hybrid senilai Rp 500 juta saat meresmikan pabrik Toyota beberapa waktu lalu.

    "Sekarang juga sudah ditetapkan menjadi milik negara. Dikelola oleh Sekretariat Wapres," kata Lambok.

    Setelah JK, giliran 38 anggota DPR dari Komisi Kehutanan yang disebutkan telah mengembalikan uang gratifikasi terkait alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api di Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Nilai pengembaliannya mencapai Rp 2,1 miliar.

    "Tapi itu pada tahun 2006/2007. Nama-namanya saya lupa," pungkasnya.

    Selama tahun 2008 KPK telah menerima laporan gratifikasi dari pegawai negeri atau penyelenggara negara sebanyak 259 laporan. Hal ini meningkat 4% dari tahun sebelumnya sebanyak 249 laporan .

    Jumlah nilai gratifikasi yang dilaporkan mencapa Rp 4,9 miliar dengan hasil penetapan milik negera senilai RP 3,6 miliar. Sedangkan Rp 1,3 miliar ditetapkan menjadi milik penerima.

    (mad/nrl)

    9 komentar:

    Anonim mengatakan...

    Gayanya aja Marlon melaporkan atas kesadaran sendiri karena udah ketahuan KPK duluan. coba kalau nggak ketahuan paling usai jabatan buat ngisi garasi rumah sendiri.Wah, usaha cari selamat ya pak ?!

    Anonim mengatakan...

    Di samping usaha cari selamat, juga usaha ngambil muka, ya kan pak???!! Hati-hati aja pak, KPK bisa saja lagi ngintai....hehehehe

    Anonim mengatakan...

    patut di contoh sebenarnya tindakan bupati tersebut seandainya itu dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan semua masyarakat.tapi...kalau penyerahan grafitasi itu karena ketahuan oleh tim KPK wah...mau ditaruh dimana tu muka warga dharmasraya kalo pemimpinnya kaya gitu ( maaf ni hanya koment buat kemajuan qta bersama ocree)

    Anonim mengatakan...

    Lapor demi kebaikan dan atas dasar nilai kejujuran itulah yang langka dilakukan.Bupati punya nilai panutan itu ngga ? Kalo iya punya, wow.. salut deh tidak rugi punya Bupati kayak dia. Tapi KALO hanya akal-akalan, supaya terlihat lurus dan jujur ( maaf ya pak bupati, ngga nuduh, cuma KALO ) wah... yang ini bisa bikin masyarakat TERMEHEK-MEHEK, rakyat makin kurus. Ngga ada bedanya dengan ...... ( coba tebak apa ? )
    Rgs,
    Putrade Ranto

    Unknown mengatakan...

    Bang Do, Kita harusnya bangga karena bupati kita sudah menjadi tokoh nasional itu terbukti dia sudah mengalahkan capres JK cuma sayangnya kok masalah gratifikasi.

    cung mengatakan...

    itu mobil didapat atas ditolaknya gugatan PT Global Mineral Sejahtera (PT GMS) kepada Bupati Dharmasraya yang memenangkan PT TKA atas lahan yang dipakai PTGSM kenapa bisa dibilang gratisipasi ini ada kongkalikong dengan KPK.... KPK aja bisa gini siapa yang mau berantas korupsi di dharmasraya lagi

    Anonim mengatakan...

    marlon dapat gratifikasi atas bantuan memenangkan TKA dari PT GSM yang diangap menyerobot lahan TKA padahal udah diberikan izin duluan ke PT GSM

    Anonim mengatakan...

    sekarang buron. huh

    Anonim mengatakan...

    stop korupsi..... di darmasraya

    by putra darmasraya